Cute Rocking Baby Monkey

Sabtu, 16 April 2016

Persamaan dan Perbedaan ILO 120/1964 dengan UU No. 1/1970



1.      Persamaan ILO 120/1964 dengan UU No. 1/1970
·           Merupakan aturan keselamatan kerja bagi badan-badan perniagaan.
·           Menyatakan bahwa setiap tenaga kerja wajib mendapat perlindungan dari pemerintah.
·           Merupakan standar kelayakan dan keselamatan kerja.
·           Memperhatikan kesehatan, kebersihan, dan keamanan lingkungan kerja sesuai dengan tempat dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan.

2.      Perbedaan antara ILO 120/1964 dengan UU No. 1/1970
ILO No. 120/1964
UU No. 1/1970
Merupakan perjanjian Internasional.
Merupakan undang-undang yang berlaku di wilayah hukum RI.
Berlaku bagi semua badan-badan perniagaan di seluruh dunia.
Berlaku bagi badan-badan perniagaan di wilayah hukum RI.
Berisi mengenai kebijakan para pihak dan azas-azas hukum ILO.
Berisi mengenai ruang lingkup, syarat keselamatan, pengawasan, pembinaaan, dll.
Terdiri dari tiga bab.
Terdiri dari sebelas bab.
Merupakan ratifikasi yang harus disetujui.
Ratifikasi di Indonesia yang harus dijadikan Undang-Undang.

3.      Penyebab lamanya Indonesia meratifikasi aturan tersebut?
Pada tahun 2003, Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi-konvensi ILO yang
berkaitan dengan K3 kecuali Konvensi ILO No.120/1964 tentang Higiene (Komersial dan Perkantoran). Tetapi hingga tahun 2000, Indonesia sudah meratifikasi seluruh Konvensi Dasar ILO tentang Hak Asasi Manusia yang semuanya berjumlah delapan.
Bagaimana unsur-unsur ILO di Indonesia menangkap Konvensi-konvensi ILO?
Salah seorang yang diwawancarai menyebutkan bahwa banyaknya standar  ketenagakerjaan yang berkaitan dengan K3 menyebabkan timbulnya kebingungan  dalam mengembangkan kebijakan nasional di Indonesia. Seorang narasumber  lainnya mengatakan bahwa yang paling penting bukanlah ratifikasi Konvensi itu sendiri, tetapi pelaksanaan langkah-langkah K3 sebagaimana seharusnya.21
Karena Indonesia mayoritas masih merupakan negara agraris dengan sekitar 70% wilayahnya terdiri dari daerah pedesaan dan pertanian, Konvensi ILO yang  terbaru, yaitu Konvensi No.184/2001 tentang Pertanian dan Rekomendasinya,  dianggap  merupakan perangkat  kebijakan  yang  bermanfaat.  Tetapi secara  luas  Indonesia dipandang tidak siap untuk meratifikasi  Konvensi  ini  karena rendahnya tingkat kesadaran K3 di antara pekerja pertanian. Tingkat pendidikan umum  pekerja pertanian di Indonesia juga rendah, rata-rata hanya 3 sampai 4 tahun di  sekolah dasar. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), DEPNAKERTRANS, Departemen Pertanian, Dewan K3 Nasional (DK3N) telah membicarakan cara-cara  mengajarkan K3 kepada petani dengan cara yang sederhana dan efektif. Sebelum Indonesia mempertimbangkan untuk meratifikasi Konvensi ILO tentang K3 di  bidang Pertanian, terlebih dahulu perlu dilaksanakan program pendidikan dan pelatihan yang kokoh.22

Referensi:
[21]Myers M; Bab mengenai Industri dengan Basis Pertanian dan Sumber Daya Alam (Chapter on Agriculture and Natural Resource Based Industries); dalam Ensiklopedia Kesehatan dan Keselamatan Kerja (ILO Encyclopaedia of Occupational Health and Safety); Edisi Keempat; Stellman JM (Ed); Vol III; ILO; Jenewa; 1998
[22]National Safety Council of Indonesia, Satu Abad K3; Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia 1900-2000; Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja National; 2000
http://shelanogu.blogspot.co.id/2015/06/perbedaan-dan-persamaan-ilo-1201964-dan.html
 
Copyright © 2010 Fatamorgana | Design : Noyod.Com