Rabu, 08 Juni 2016
Jurnal Meningkatkan Motivasi Kerja Karyawan
Silahkan copy sepuasnya, jangan lupa cantumkan sumber asalnya.
Terima kasih.
Sabtu, 16 April 2016
Persamaan dan Perbedaan ILO 120/1964 dengan UU No. 1/1970
1.
Persamaan
ILO 120/1964 dengan UU No. 1/1970
·
Merupakan
aturan keselamatan kerja bagi badan-badan perniagaan.
·
Menyatakan
bahwa setiap tenaga kerja wajib mendapat perlindungan dari pemerintah.
·
Merupakan
standar kelayakan dan keselamatan kerja.
·
Memperhatikan
kesehatan, kebersihan, dan keamanan lingkungan kerja sesuai dengan tempat
dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan.
2.
Perbedaan
antara ILO 120/1964 dengan UU No. 1/1970
ILO No. 120/1964
|
UU No. 1/1970
|
Merupakan perjanjian Internasional.
|
Merupakan undang-undang yang berlaku di wilayah
hukum RI.
|
Berlaku bagi semua badan-badan perniagaan di seluruh
dunia.
|
Berlaku bagi badan-badan perniagaan di wilayah hukum
RI.
|
Berisi mengenai kebijakan para pihak dan azas-azas
hukum ILO.
|
Berisi mengenai ruang lingkup, syarat keselamatan, pengawasan,
pembinaaan, dll.
|
Terdiri dari tiga bab.
|
Terdiri dari sebelas bab.
|
Merupakan ratifikasi yang harus disetujui.
|
Ratifikasi di Indonesia yang harus dijadikan
Undang-Undang.
|
3.
Penyebab
lamanya Indonesia meratifikasi aturan tersebut?
Pada
tahun 2003, Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi-konvensi ILO yang
berkaitan
dengan K3 kecuali Konvensi ILO No.120/1964 tentang Higiene (Komersial dan
Perkantoran). Tetapi hingga tahun 2000, Indonesia sudah meratifikasi seluruh
Konvensi Dasar ILO tentang Hak Asasi Manusia yang semuanya berjumlah delapan.
Bagaimana
unsur-unsur ILO di Indonesia menangkap Konvensi-konvensi ILO?
Salah
seorang yang diwawancarai menyebutkan bahwa banyaknya standar ketenagakerjaan yang berkaitan dengan K3
menyebabkan timbulnya kebingungan dalam
mengembangkan kebijakan nasional di Indonesia. Seorang narasumber lainnya mengatakan bahwa yang paling penting
bukanlah ratifikasi Konvensi itu sendiri, tetapi pelaksanaan langkah-langkah K3
sebagaimana seharusnya.21
Karena
Indonesia mayoritas masih merupakan negara agraris dengan sekitar 70% wilayahnya
terdiri dari daerah pedesaan dan pertanian, Konvensi ILO yang terbaru, yaitu Konvensi No.184/2001 tentang
Pertanian dan Rekomendasinya,
dianggap merupakan perangkat kebijakan
yang bermanfaat. Tetapi secara
luas Indonesia dipandang tidak
siap untuk meratifikasi Konvensi ini
karena rendahnya tingkat kesadaran K3 di antara pekerja pertanian.
Tingkat pendidikan umum pekerja
pertanian di Indonesia juga rendah, rata-rata hanya 3 sampai 4 tahun di sekolah dasar. Asosiasi Pengusaha Indonesia
(APINDO), DEPNAKERTRANS, Departemen Pertanian, Dewan K3 Nasional (DK3N) telah
membicarakan cara-cara mengajarkan K3 kepada
petani dengan cara yang sederhana dan efektif. Sebelum Indonesia mempertimbangkan
untuk meratifikasi Konvensi ILO tentang K3 di
bidang Pertanian, terlebih dahulu perlu dilaksanakan program pendidikan
dan pelatihan yang kokoh.22
Referensi:
[21]Myers M; Bab mengenai Industri
dengan Basis Pertanian dan Sumber Daya Alam (Chapter on Agriculture and Natural
Resource Based Industries); dalam Ensiklopedia Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(ILO Encyclopaedia of Occupational Health and Safety); Edisi Keempat; Stellman
JM (Ed); Vol III; ILO; Jenewa; 1998
[22]National Safety Council of Indonesia,
Satu Abad K3; Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia 1900-2000; Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja National; 2000
http://shelanogu.blogspot.co.id/2015/06/perbedaan-dan-persamaan-ilo-1201964-dan.html
Langganan:
Postingan (Atom)